Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga legislatif untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Norma hukum memiliki kekuatan mengikat dan dapat ditegakkan melalui proses hukum.
Berikut adalah beberapa hal yang membuat norma hukum:
Pemerintah: Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat norma hukum melalui proses legislatif. Pemerintah dapat membuat undang-undang, peraturan, dan keputusan yang mengatur perilaku masyarakat.
Pemerintah
Lembaga Legislatif: Lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki wewenang untuk membuat norma hukum melalui proses pembuatan undang-undang.
Lembaga Legislatif
Mahkamah Agung: Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk membuat norma hukum melalui putusan-putusan yang menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Mahkamah Agung
Masyarakat: Masyarakat juga dapat membuat norma hukum melalui proses sosial dan budaya. Norma-norma sosial dan budaya dapat menjadi dasar bagi pembuatan norma hukum.
Masyarakat
Konvensi Internasional: Konvensi internasional seperti Konvensi Hak Asasi Manusia dan Konvensi Jenewa dapat menjadi dasar bagi pembuatan norma hukum di tingkat nasional.
Konvensi Internasional
Dalam membuat norma hukum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, seperti:
Keadilan: Norma hukum harus adil dan tidak diskriminatif.
Keadilan
Kemanusiaan: Norma hukum harus menghormati hak asasi manusia dan martabat manusia.
Kemanusiaan
Kepastian Hukum: Norma hukum harus jelas dan pasti, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman.
Kepastian Hukum
Keterbukaan: Norma hukum harus dibuat secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengikuti norma tersebut.
Keterbukaan
Dengan demikian, norma hukum dapat menjadi dasar bagi terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.